Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 349/Pid.Sus/2014/PN-Tjb |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2014/PN-Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Erita Harefa, Tanti Helen Manalu |
Panitera | Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI ALS ZUL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULKIFLI ALS ZUL dengan pidana penjara selama 6 ( enam) tahun Denda sebesar Rp 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah tas plastik warna merah, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang berisikan 2 (dua) batang rokok gudang garam yang sudah dicampur daun ganja kering dengan berat kotor /brutto keseluruhannya seberat 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram , 1 (satu) puntungan rokok gudang garam yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor /brutto seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram, 5 (lima) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor/brutto keseluruhannya seberat 2,16 (dua koma enam belas) gram,1 (satu) buah pipet skop berwarna hijau, 1 (satu) buah gunting, 10 (sepuluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) gulung besar kertas aluminium foil (kertas alat tempat pembakaran sabu ) dan 7 (tujuh) buah buku catatan penjualan shabu; Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Salman Marpaung als Angga.6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
Statistik204