Putusan PTA SEMARANG Nomor 92/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangasal usul anak92/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Mochammad Arifien Bustam, H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor 2604/Pdt.G/2017/PA.Slw. tanggal 31 Januari 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadilawal 1439 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi :- Menyatakan menolak eksepsi Termohon;- Menyatakan Pengadilan Agama Slawi berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon dalam perkara ini; Dalam pokok perkara :- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara Tingkat Pertama sebesar Rp 421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2604/Pdt.G/2017/PA.Slw
Banding : 92/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Statistik12668