- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Obyek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Basuki Rachmat No. 6 (lama) sekarang No. 8 (baru) Tulungagung sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 173/Desa Kenayan, Surat Ukur tanggal 4-10-1975 No. 35/1975, seluas 162 m2 atas nama pemegang hak Rusmiati, terletak di Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atas obyek sengketa adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan yang berada di Jl. Basuki Rachmat No, 6 (lama) sekarang No. 8 (baru) Tulungagung, dalam keadaan baik, kosong dari penghunian orang dan barang, dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Tlg |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2019/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afit Rufiadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuri Adriansyah, Br Hakim Anggota Sri Peni Yudawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulipah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi kewenangan absolut Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.546.000,00; (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu) |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2019/PN Tlg
Statistik13115