- Menyatakan Terdakwa Muara Barus, ST., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan Kesatu Primer ;
- Membebaskan Terdakwa Muara Barus, ST., dari Dakwaan Kesatu Primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Muara Barus, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muara Barus, ST., pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan sisa uang pengganti dalam perkara sebesar Rp 286.337.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Menghukum Terdawa membayar uang pengganti dengan ketentuan apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Bukti slip penitipan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Rp 120.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) di Rekening Penerimaan Lainnya Kejaksaan Negeri Batu Bara;
- Bukti dokumen :
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 Mei 2016 pembayaran pembelian ATK
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian ATK tanggal 04 Mei 2016
- 2 (dua) lembar kwitansi pembelian nasi bungkus dan pembelian aqua tanggal 8 Mei 2016
- 2 (dua) lembar bon faktir pembelian nasi bungkus dan pembelian aqua tanggal 8 Mei 2016
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian materai tanggal 07 Juni 2016
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian materai tanggal 07 Juni 2016
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian nasi tanggal 13 November 2016
- 1 (satu) lembar bon faktur pembelian nasi tanggal 13 Nov 2016
- 2 (dua) buku kas bendahara warna hitam dan biru
- 1 (satu) lembar prin out rekening koran BRI tertanggal 22 Nov 2016 dengan nomor rekening 1084-01-003450-50-8 An ERINE ARIANTO
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara yang dtimbul sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
||||||||||||
Nomor | 91/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn | |||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 | |||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | |||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Sormin | |||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Irwan Effendi, Br Hakim Anggota Daniel Panjaitan | |||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nancy Sn Simanjuntak | |||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Dikembalikan Kepada yang berhak |
|||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 | |||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 | |||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik6237