Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 67/Pdt.G/2010/PTA.Yk |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2010/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 6 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Malik |
Hakim Anggota | H. Ghufron Sulaiman, H. Habibuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I-Menerima permohonaan banding Pembanding; -Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 635/Pdt.G/2009/PA.Smn tanggal 16 September 2010 M bertepatan dengan tanggal 5 Syawal 1431 H. Dengan mengadili sendiri dengan amar sebagai berikut :DALAM KONVENSI :1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ; 2.Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sleman ; 3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sleman untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4.Menolak permohonan Pemohon selainnya ; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2.Menetapkan Pemeliharaan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama :a.ANAK I, lahir 8 Januari 1994, laki-laki ; b.ANAK II, Lahir tanggal 2 Februari 1997, laki-laki ; Kepada Penggugat Rekonopensi ; 3.Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut point 2 di atas masing-masing minimal sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan ; 4.Menetapkan nafkah lampau (terhutang) untuk selama 7 bulan dan setiap bulan Rp. 2.000.000,- menjadi Rp. 14.000.000;- (empat belas juta rupiah) ;5.Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ; 6.Menetapkan mut |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2010/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2010/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/Pdt.G/2010/PTA.Yk
Pertama : 635/Pdt.G/2009/PA.Smn
Statistik5616