- Menyatakan Terdakwa ZAKARIAS MAIKA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ZAKARIAS MAIKA oleh karenanya dari seluruh dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa ZAKARIAS MAIKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.500.576.797,00 (lima ratus juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Maluku atas nama Desa Ustutun dengan Nomor Rekening 3302008971 (Asli) ;
- 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Kepala Desa Ustutun Nomor : 06/140/DU/IV/2016 tentang Penetapan dan Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Ustutun Di Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya (Asli);
- 1 (satu) buah Buku Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Perubahan (RKPDes-P) Tahun 2018 Desa Ustutun Kecamatan Wetar Barat (Fotocopy);
- 1 (satu) Buah Buku Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Desa Ustutun Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2017 (Asli) ;
- 1 (satu) Buah Buku Perdes Ustutun Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 (Asli) ;
- 1 (satu) Jepitan Berita Acara Penyerahan Barang Bantuan Bahan Nelayan (BBN) tahun 2017 Desa Ustutun Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 823.2/SK/16/2010 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir (Fotocopy) ;
- 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 141? 215 Tahun 2015 tentang Penetapan Badan Permusyawaratan Ustutun, Karbubu, Klishatu, Ilmamau dan Telemar Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya (Asli) ;
- 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Kepala Desa Ustutun : 05 / 140 / DU / V / 2015 tentang Penetapan dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Ustutun Di Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 12 Mei 2015 (Asli) ;
- 1 (satu) Lembar Daftar Nama Pelanggang Pemasangan Dana Desa (Asli) ;
- 1 (satu) buah Buku Peraturan Desa Ustutun Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2016 (Asli);
- 3 (tiga) Buah Kwitansi untuk Pembayaran Ongkos Pemuatan Semen 100 bantal perbantal Rp. 5.000 dan seng Bl 20 sebanyak 200 lembar perlembar Rp. 2.000 tanggal 27 juli 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 900.000,- yang tanda tangan a.n Stanly B. Ruff (Asli) ;
- 1 (satu) Buah Kwitansi untuk pembayaran ongkos pemuatan semen 120 bantal perbantal Rp. 5.000 tanggal 10 November 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 600.000,- yang tanda tangan a.n Herman Mabaha (Asli)
- 1 (satu) Buah Kwitansi untuk pembayaran ongkos pemuatan semen 120 bantal perbantal Rp. 5.000 tanggal 15 Desember 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 600.000,- yang tanda tangan a.n Jhon Matena (Asli);
- 3 (tiga) Buah Kwitansi untuk pembayaran ongkos pemuatan semen 140 bantal perbantal Rp.5.000 dan seng 140 lembar perlembar Rp.2.000 tanggal 02 November 2016 dengan jumlah sebesar Rp.980.000,- yang tanda tangan a.n Yapi Ruff (Asli) ;
- 1 (Satu) Buah Kwitansi untuk pembayaran ongkos pemuatan semen 100 bantal perbantal Rp. 5.000 dan seng 220 lembar perlembar Rp.2.000,- tanggal 27 juli 2017 dengan jumlah sebesar Rp.900.000,- yang tanda tangan a.n Ahmad Lina (Asli) ;
- 1 (satu) Buah Kwitansi untuk pembayaran ongkos pemuatan semen 80 bantal perbantal Rp. 5.000 tanggal 25 Desember 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 400.000,- yang tanda tangan a.n Ahmad Lina (Asli);
- 1 (satu) Buah Kwitansi untuk pembayaran ongkos pemuatan semen 140 bantal perbantal Rp. 5.000 dan seng 140 lembar perlembar Rp. 2.000 tanggal 02 November 2016 dengan jumlah sebesar Rp. 980.000,- yang tanda tangan a.n Ahmad Lina (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat keputusan Kepala Desa Ustutun Nomor: 07/SK-DU/VI/2017 tentang Penetapan Lembaga Paud Desa Ustutun Kecamatan Wetar Barat tanggal 01 Juni 2017(Asli);
- 1 (satu) lembar Surat keputusan Kepala Desa Ustutun Nomor: 02/140/DU/SK/I/2017 tentang pengangkatan kader Posyandu Desa Ustutun kecamatan wetar barat kabupaten Maluku barat daya tanggal 01 Januari 2017 (Asli) ;
- 1 (satu) lembar Surat keputusan Kepala Desa Ustutun Nomor: 01/140/DU/SK/VII/2017 tentang pengangkatan Pengurus PKK Desa Ustutun kecamatan wetar barat kabupaten Maluku barat daya tanggal 04 Juli 2015(Asli);
- 1 (satu) Jepitan Surat Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 141 ? 181 Tahun 2015 tentang Pemberhentian, Penetapan dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Ustutun, Karbubu, Telemar, Ilmamau dan Klishatu Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya (Asli);
- 1 (satu) Jepitan Nama Pemasangan Meteran dan Instalasi Listrik Desa Ustutun (Fotocopy);
- 1 (satu) Jepitan Daftar Nama Pemasangan Meteran dan Instalasi Listrik Dusun Manoha (Fotocopy);
- 1 (sau) Buah Buku Laporan Pertanggungjawaban Tahap II 2017 (Fotocopy);
- 1 (satu) Buah Buku Keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 410 ? 22 Tahun 2017 (Fotocopy);
- 1 (satu) lembar Daftar Nama Pelanggan Pemasangan Gelombang Ke II (Asli);
- 1 (satu) lembar Daftar Nama Pelanggan Pemasangan Dana Desa (Asli);
- 1 (satu) lembar Kwitansi : telah terima dari Bendahara Desa dengan uang sejumlah Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Pemasangan Baru Tujuh Pelanggan Daya 1300VA dengan Alamat Ustutun dan Manoha tanggal 14 Mei 2018 (Asli);
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari Bendahara Desa dengan uang sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran Biaya Pemasangan Baru Dua Puluh Delapan Pelanggan Daya 1300VA dengan Alamat Ustutun dan Manoha tanggal 27 Oktober 2018 (Asli);
- 1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun 2016 Desa Ustutun Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya (Fotocopy);
- 1 (satu) buah Buku Peraturan Desa Ustutun Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun 2017 (Asli);
- 1 (satu) jepit Hasil Musyawarah Desa Ustutun tanggal 27 Februari Tahun 2017 (Asli);
- 1 (satu) buah Buku Peraturan Desa Ustutun Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2018 (Asli);
- 1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Desa Ustutun Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018 (Fotocopy);
- 1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap II Desa Ustutun Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2018 (Asli);
- 1 (satu) Jepitan Data Bantuan Pemasangan Listrik BUMN Bantuan CSR PLN Peduli Desa Ustutun Tahun 2017 (Asli);
- 1 (satu) buah Buku laporan Hasil Audit Investigasi atas Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 pada Desa ustutun Kecamatan Wetar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700 / 02 / LHA-Investigasi / 2019 tanggal 24 Mei 2019 dari Inspektorat kabupaten Maluku Barat Daya (Asli);
- 1 (satu) Bundel uang sejumlah Rp.26.250.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pecahan Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) 262 (dua ratus enam puluh dua) lembar ditambah pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar.Total 263 (dua ratus enam puluh tiga) lembar atas pengambilan upah pemasangan Jaringan dan Meteran dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017 yang tidak dibayarkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jenny Tulak, Mh hakim Anggota 2: Jefrry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Bukti 01 s/d 38 dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak atau kepada orang/instansi darimana surat-surat tersebut disita; Dirampas untuk negara dan di setor ke Kas Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Kasasi : 3514 K/Pid.Sus/2020
Banding : 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB
Statistik241158