Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 597/Pid.B/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 597/Pid.B/2019/PN JKT.SEL |
Para Pihak | HASAN LAMADUPA, SE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PENCUCIAN UANG |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Widodo |
Hakim Anggota | Ferry Agustina Budi Utami, Djoko Indiarto |
Panitera | Arifkie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HASAN LAMADUPA, SE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak ?PENIPUAN? dan tindak pidana ?PENCUCIAN UANG?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama : 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Tugas Pembebasan lahan kawasan insdutri Kendal antara PT. Jababeka, Tbk dengan PT. Cahaya Sandi Pratama tanggal 27 Maret 2015 yang ditandatangani oleh S.D. Darmono selaku Presiden Direktur PT. Jababeka, Tbk.2. 3 (tiga) lembar surat perjanjian kerjasama Pra Pengembangan Lahan antara PT. Bullze Global Sejahtera dengan PT. Cahaya Sandi Pratama No. 01/KPL/CSP/V/16 tanggal 21 Mei 2016 dalam Proyek Kerjasama Pembebasan Lahan dan Pengembangan Lahan di Kawasan Industri Park (KIP) PT. Jababeka, Tbk.3. 5 (lima) lembar Surat Perintah Kerja No. 012/CSP/VI/2016 tanggal 23 Mei 2016, Proyek : Pembebasan Lahan Kawasan Industri Kendal (KIK) PT. Jababeka, Tbk.4. 2 (dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja Pembebasan Lahan Kawasan Industri Kendal No. 013/CSP/-BGS/SPMK/IX/2016 Tanggal 27 Mei 2016.5. 1 (satu) bundel lembar Invoice No. 01/INV/CSP/X/2016 yang ditujukan oleh PT. Cahaya Sandi Pratama kepada PT. Jababeka, Tbk dengan nilai Rp. 111.178.560.000.- tanggal 20 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh HASAN LAMADUPA (Direktur Utama PT. Cahaya Sandi Pratama) dan IWAN INDRAWAN (Keuangan).6. 3 (Tiga) lembar Surat Kesepakatan Bersama antara Iwan Indrawan dengan Hasan Lamadupa tanggal 11 Desember 2017.7. 3 (Tiga) lembar Surat Kesepakatan Bersama antara Iwan Indrawan dengan Hasan Lamadupa tanggal 29 Januari 2018 disaksikan oleh Andi Amin dan Jalaludin Achmad .Dikembalikan kepada saksi Iwan Indrawan;8. 5 (lima) lembar fotocopy Formulir Pembukaan Rekening BNI Nomor : 0456042601 an. PT. Cahaya Sandi Pratama tanggal 28 Juli 2016.9. 3 (tiga) lembar fotocopy Rekening BNI Nomor : 0456042601 an. PT. Cahaya Sandi Pratama Priode tanggal 1 Mei 2016 s/d 28 Februari 2017.10. 1 (satu) buah Buku Company Profile PT. Cahaya Sandi Pratama.11. 2 (dua) lembar Print Out Buku Kas/Bank PT. Cahaya Sandi Pratama priode Juni 2016 ? April 2017.12. 1 (satu) lembar Print Out Laporan Keuangan Per Juni 2016 ? Maret 2017 PT. Cahaya Sandi Pratama Projeck Pembebasan Lahan Kawasan Industri Kendal (KIK) PT. Jababeka.Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 597/Pid.B/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 597/Pid.B/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2646 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 597/Pid.B/2019/PN Jkt.Sel
Statistik486222