- Menyatakan Terdakwa Erdeddy Jack alias Jack bin Eduarsyah (Alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Erdeddy Jack alias Jack bin Eduarsyah (Alm) dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Erdeddy Jack alias Jack bin Eduarsyah (Alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Erdeddy Jack alias Jack bin Eduarsyah (Alm) dari dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Erdeddy Jack alias Jack bin Eduarsyah (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca bentuk U;
- 2 (dua) buah sedotan plastik;
- 2 (dua) buah korek api;
- 11 (sebelas) plastik klip kosong;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 166/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, Br Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.44 (nol koma empat puluh empat) gram dan berat bersih 0.02 (nol koma nol dua) gram; Dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik240