Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 99-K/PM I-04/AD/V/2016 |
|
Nomor | 99-K/PM I-04/AD/V/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Syaiful Ma |
Hakim Anggota | Mayor Chk Abdul Halim, - Mayor Sus Jonarku |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Rilan Alpajrita, Pratu, NRP. 31100371850890, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 4(empat) tahun, Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.b. Pidana tambahan : .Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat : 1) 1 (satu) bundel hasil Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa pada tanggal 2 Desember 2015 di ruang Intograsi Deninteldam II/Swj, 2) 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Denpom II/4 Palembang an. Pratu Rilan Alpajrita tanggal 6 Februari 2015 sebagai Saksi dalam perkara Terdakwa Prada Effendi Telambanua dan 3) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 3123/NNF/2015. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : 1) 0,054 gram plastik bening kecil berisi kristal jenis shabu-shabu, 2) 7 (tujuh) buah kantong plastik kecil kosong, 3) 1 (satu) buah pipet/sedotan warna hitam, 4) 1 (satu) buah pipet/sedotan warna putih, 5) 1 (satu) tutup dot warna kuning dan 6) 1 (satu) buah cotton buds dan 1 (satu) buah alat tes urine merk multi screen. Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99-K/PM_I-04/AD/V/2016.zip
- Download PDF
- 99-K/PM_I-04/AD/V/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 56 K/MIL/2017
Pertama : 99-K/PM I-04/AD/V/2016
Statistik9721