Putusan PN KASONGAN Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | - Evan Setiawan Dese, - Gt. Risna Mariana |
Panitera | - Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga :a) Akta Jual Beli Nomor: 25/kkk/1980 tanggal 20 Februari 1980 :JALIAH selaku Penjual LASRIE.A. selaku Pembeli dan Tanah perwatasan yang terletak di Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan (dahulu adm.Katingan) Propinsi Kalimantan Tengah;? Luas: Panjang 225 M x Lebar 30 M= 6.750 M;? Batas: Utara dengan Perwatasan LASRIE.A, Selatan dengan Perwatasan IDRIS, Timur dengan Perwatasan H.A.R, Barat dengan Pantai Laut;b) Akta Jual Beli Nomor: 26/kkk/1980 tanggal 20 Februari 1980, FATIMAH selaku Penjual LASRIE.A. selaku Pembeli,Tanah perwatasan yang terletak di Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan (dahulu adm.Katingan) Propinsi Kalimantan Tengah;? Luas: Panjang 225 M x Lebar 90 M= 20.250 M;? Batas: Utara dengan Perwatasan LASRIE.A, Selatan dengan Perwatasan JALIAH, Timur dengan Perwatasan HAMID H.A.R,Barat dengan Pantai Laut;c) Akta Jual Beli tertanggal 20 Februari 1980, NORHAYAH Binti H. ABDUL RAZAK selaku Penjual LASRIE.A. selaku Pembeli,Tanah perwatasan yang terletak di Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan (dahulu adm.Katingan) Propinsi Kalimantan Tengah;? Luas: Panjang 205 M x Lebar 140 M= 28.700 M;? Batas: Utara dengan Perwatasan LASRIE.A, Selatan dengan Perwatasan FATIMAH, Timur dengan Perwatasan HAMID H.A.R, Barat dengan Pantai Laut;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.18.412.000,00 (delapan belas juta empat ratus dua belas ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1149 K/Pdt/2020
Pertama : 16/Pdt.G/2018/PN Ksn
Statistik10652