Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 130/B/2015/PTTUN.MKS |
|
Nomor | 130/B/2015/PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | - H.ishak Lanap, - H. Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding ; ------------------------II. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 09/G/2015/PTUN.Kdi. tanggal 14 Juli 2015 yang dimohon banding; dengan memperbaiki amar putusannya menjadi sebagai berikut : ----------------------------DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi 2/Terbanding dan Tergugat II Intervensi 3 /Terbanding tentang objek sengketa termasuk dalam pengertian Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004; --------------------------DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ; -----------2. Menghukum Penggugat /Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316. 000.00,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ; ------------------III. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; ------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/B/2015/PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 130/B/2015/PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 146 K/TUN/2015
Kasasi : 146 K/TUN/2016
Pertama : 09/G/2015/PTUN.KDI
Banding : 130/B/2015/PTTUN.MKS
Statistik9437