- Menyatakan Terdakwa Widada Bin Mardi Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi dan atau gas bumi tanpa izin usaha dari Pemerintah?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk SUZUKI FUTURA warna hitam, No. Polisi: BE 9305 JK, No. Polisi pada STNK : BE 8895 JK, No. Rangka : MHYESL415DJ278608, No. Mesin : G15AID897898, an. WIDADA;
- 10 (sepuluh) jerigen warna Biru ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium (Bensin) sebanyak lebih kurang 350 (tiga ratus lima puluh) liter;
- 8 (delapan) jerigen warna Biru ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong;
- Foto copy Surat Rekomendasi Nomor: 100/40/SKM-BM/VII/2018 tanggal 5 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara atas nama Widada;
- Foto copy Surat Izin Usaha/Gangguan HO Nomor: 503.04/ST.HO/096/39-LU/2016 tanggal 4 April 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara atas nama Widada;
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 503/0132/S.MK/39-LU/2016 tanggal 4 April 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara atas nama Widada;
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan tanggal 4 April 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Utara atas nama Widada;
- Foto copy Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu Nomor: tanggal 3 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara atas nama Widada;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Kbu |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2019/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: M.faisal Zhuhry |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Suhadi Putra Wijaya, Hakim Anggota 1: Rika Emilia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratu Indah Oktaria Mangku Anoem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 524 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 61/Pid.Sus/2019/PN Kbu
Statistik949