Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Tpg |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ichsan Suwanto, Mmbr Hakim Anggota Ir. Syafriyulis |
Panitera | Panitera Pengganti: Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Sholehuddin Sitinjak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan "Dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sholehuddin Sitinjak oleh karena itu pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan serta Denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empaT) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan pula agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) unit kapal KM. SLFA 4017. 1 (satu) unit GPS JMC Model V-3300P. 1 (satu) unit Radio Super Star Seri SS-39. 1 (satu) unit Radio Motorola CM 7668. 1 (satu) unit Kompas. Dirampas untuk Negara. 1 (satu) buah alat tangkap ikan jenis Trawl (pukat harimau). =/- 300 Kg (tiga ratus kilogram) ikan jenis campuran (Telah dimusnahkan sesuai Ketetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 25/Pen.Pid Sus-PRK/2018/PN Tpg tanggal 09 Oktober 2018). Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) Rangkap Dokumen Kapal (fotocopy). 1 (satu) buah Bendera Malaysia. 1 (satu) buah flasdish (Dokumen Penangkapan). Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan Terdakwa tersebut untiuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-PRK/2019/PN Tpg
Statistik266