Putusan PN KOLAKA Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Kka |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - R. Hendy Nurcahyo Saputro |
Hakim Anggota | Tri Sugondo, - Rudi Hartoyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menguasai tanah sengketa dengan alasan pemberian dari Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa pertukaran tanah perkebunan coklat (kakao) Penggugat seluas 1 (satu) hektar dengan lokasi perkebunan KAHARU seluas kurang lebih 6 (enam) hektar (60.000 meter persegi) yang terletak di Lingkungan Amorini, Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, dengan batas-batas : - Sebelah utara : berbatas dengan AMIR; - Sebelah selatan : berbatas dengan Jalan Tani; - Sebelah timur : berbatas dengan Kali/JUMARLIN; - Sebelah barat : berbatas dengan Kali/MAHA; Adalah sah dan mengikat; 5. Menyatakan bahwa lokasi tanah perkebunan seluas kurang lebih 6 (enam) hektar (60.000 meter persegi) terletak di Lingkungan Amorini, Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, adalah lokasi Perkebunan Penggugat yang patut dimiliki Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang merasa mempunyai hak dari padanya agar segerah memusnahkan tanaman apa saja yang ada di atas tanah sengketa yang ditanam Tergugat I dalam keadaan kosong selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2017/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2017/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PDT/2018/PT KDI
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN.Kka
Statistik13434