- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Nomor : 353 Tahun 2016 Tentang Pengakhiran Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 162 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (KWBU.09-090) Kepada PT. Putra Maga Nanditama Tanggal 07 September 2016;----------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Nomor : 353 Tahun 2016 Tentang Pengakhiran Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 162 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (KWBU.09-090) Kepada PT. Putra Maga Nanditama Tanggal 07 September 2016; -----------------
- Mewajibkan Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan Penggugat tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor 162 Tahun 2010 (KWBU.09-090) Tanggal 26 April 2010;------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 195.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 140/G/2019/PTUN.BKL |
|
Nomor | 140/G/2019/PTUN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Baherman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daily Yusmini, Br Hakim Anggota Erick Siswandi Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Hermanto Caya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
-------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------------------------------------ DALAM PENUNDAAN :---------------------------------------------------------------------- ` Menolak permohonan Penundaan Penggugat ;------------------------------------------- DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/G/2019/PTUN.BKL.zip
- Download PDF
- 140/G/2019/PTUN.BKL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/G/2019/PTUN.BKL
Statistik243134