- Menyatakan terdakwa DINDIN JALALUDIN, S.Sos. alias DINDIN bin H. JAELANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DINDIN JALALUDIN, S.Sos. alias DINDIN bin H. JAELANI, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.293.548.000,- (Lima milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapa ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang buktisebagai mana terlampir dalam salinan putusan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara *masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bdg |
|
Nomor | 108/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martahan Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marsidin Nawawi, Hakim Anggota Lince Anna Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bdg
Statistik9437