Putusan PTUN SEMARANG Nomor 052/G/2015/PTUN.Smg. |
|
Nomor | 052/G/2015/PTUN.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yah Widiastuti |
Hakim Anggota | Rdoyo Wardhana, Esy Wulandari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------Dalam Pokok Perkara :------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Tegal Nomor : 539/066/2015 Tanggal 26 Mei 2015 Tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal Periode Tahun 2012-2016 atas nama Bambang Sugiarto, S.E ;--------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Tegal Nomor : 539/066/2015 Tanggal 26 Mei 2015 Tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal Periode Tahun 2012-2016 atas nama Bambang Sugiarto, S.E ;--------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi hak, kedudukan dan martabat Penggugat seperti semula ;-----------------5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 248.500,- (Dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 052/G/2015/PTUN.Smg..zip
- Download PDF
- 052/G/2015/PTUN.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 052/G/2015/PTUN.Smg.
Kasasi : 11 K/TUN/2017
Banding : 106/B/2016/PT.TUN.SBY
Statistik106419