Putusan PN MEDAN Nomor 59/G/2013/PHI.MDN |
|
Nomor | 59/G/2013/PHI.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | IMRON DAULAY melawan CV. MAJU JAYA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | - Nurmansyah, - Ibnu Affan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI- Menolak permohonan eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan dan ditambah uang pisah sebesar 3 (tiga) bulan upah yang diperhitungkan sebagai berikut :? Uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan- 15 % x (9 x Rp. 1.290.000,-) + (8 x Rp. 1.290.000,-) - 15% x (11.610.000,- + 10.320.000,-) - 15% x Rp. 21.930.000,- = Rp. 3.289.500,- ? Uang pisah 3 bulan x Rp. 1.350.000,- = Rp. 4.050.000,-Jumlah = Rp. 7.339.500,-(tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 43 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Kasasi : 181 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 59/G/2013/ PHI.Mdn
Statistik7917