Putusan PN BANDUNG Nomor 208/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 208/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Setia Permana, Parlindungan Saragih, S.si |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ?PUTUS? hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak akhir November 2016;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Para Penggugat selama tahun 2015 s.d. 17 Juli 2016, uang pesangon, uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja, dan upah sejak tanggal 18 Juli s.d. bulan November 2016 kepada Para Penggugat sebesar :Siti NuraisahKekurangan Upah Tahun 2015 Rp 4.560.000,00Kekurangan Upah bulan Januari s.d. 17 Juli 2016 Rp 5.340.920,00Uang Pesangon Rp 61.590.240,00Uang Penghargaan Rp 10.265.040,00Uang Penggantian Hak Rp 10.778.292,00Upah 18 Juli s.d. November 2016 Rp 15.397.560,00Jumlah Rp 107.931.132,00(seratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah)OmanKekurangan Upah Tahun 2015 Rp 4.560.000,00Kekurangan Upah bulan Januari s.d. 17 Juli 2016 Rp 5.340.920,00Uang Pesangon Rp 61.590.240,00Uang Penghargaan Rp 23.951.760,00Uang Penggantian Hak Rp 12.831.300,00Upah 18 Juli s.d. November 2016 Rp 15.397.560,00Jumlah Rp 123.671.780,00(seratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah)Dedi PardiKekurangan Upah Tahun 2015 Rp 4.560.000,00Kekurangan Upah bulan Januari s.d. 17 Juli 2016 Rp 5.340.920,00Uang Pesangon Rp 61.590.240,00Uang Penghargaan Rp 20.530.080,00Uang Penggantian Hak Rp 12.318.048,00Upah 18 Juli s.d. November 2016 Rp 15.397.560,00Jumlah Rp 119.736.848,00(seratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1054 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 208/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik12935