- Menyatakan Terdakwa I SOHIFUL AMIN BIN SUPANDI, terdakwa II MOH. SYAHRUL ALIM BIN HERMAN, terdakwa III RONY WIJAYA BIN WAKIDI dan terdakwa IV GAWIL AHKAM BIN SLAMET, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I SOHIFUL AMIN BIN SUPANDI, terdakwa II MOH. SYAHRUL ALIM BIN HERMAN, terdakwa III RONY WIJAYA BIN WAKIDI dan terdakwa IV GAWIL AHKAM BIN SLAMET oleh karena itu masing-masing selama 5 ( lima ) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan rarus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram beserta pembungkusnya dan 0,10 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet yang terdapat sisa pembakaran sabu dengan berat 1,68 gram beserta pipetnya;
- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong);
- 2 (dua) sedotan plastik;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan;
- 3 (tiga) korek api;
- 3 (tiga) HP.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 3238/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3238/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Johanis Hehamony |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Wibawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3238/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik4210