Putusan PN WATES Nomor 157/Pid.Sus/2015/PN_Wat |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2015/PN_Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | G Herjunanto |
Hakim Anggota | Adhil Prayogi Isnawan, - Dwi Melaningsih Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUNYOTO WAHYUDI Alias YUDI Bin PRAYITNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.----------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum.---------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa SUNYOTO WAHYUDI Alias YUDI Bin PRAYITNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYALURKAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.---------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNYOTO WAHYUDI Alias YUDI Bin PRAYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00. (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.------------------6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. --------------------------------7. Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------- 4 (empat) butir pil Mersi Alprazolam 1 miligram dalam kemasan tablet warna silver.------------------------------------------------------------------------------------ 7 (tujuh) butir pil Mersi Riklona Clanazepam 2 miligram dalam kemasan tablet warna hijau.---------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kartu pengambilan obat Apotik Sanitas.--------------------------- 1 (satu) lembar salinan resep dari Apotik Sanitas.----------------------------------- 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo warna hitam dengan nomor panggil 087738067784.--------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan.------------------------------------------------------------ Uang tunai sejumlah Rp. 12.000,00. (dua belas ribu rupiah).--------------------Dirampas untuk Negara.-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah baju lengan pendek merk S.J warna abu-abu kombinasi warna hitam dan putih motif bergaris.--------------------------------------------------- 1 (satu) buah celana jeans pendek VRYZAS.----------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa Sunyoto Wahyudi.--------------------------------8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah).----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS/2016/PT YYK
Pertama : 157/Pid.Sus/2015/PN_Wat
Statistik697