- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Watansoppeng, Nomor
- Inunju Lamaenong binti Lamaenong (istri I).
- Ruhani binti Nasir (istri II).
- Reihank bin Lakare (anak kandung).
- Menetapkan obyek sengketa angka 19 huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), dan huruf (g) berupa obyek:
- (a). Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Jl.Berambai, Desa/Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota samarinda, Provinsi Kalimantan Timur yang dibeli dari suku dayak seluas + 5 hektar yang terbagi dalam + 3 Hektar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Tanah Palanjuk
- Sebelah Utara : Jalan Setapak
- Sebelah Selatan : Tanah milik Perikson
- Sebelah Barat : Tanah milik Perikson
- Sebelah Timur : Tanah milik Darman
- Sebelah Utara : Jalan Setapak
- Sebelah Selatan : Tanah muh. Tang
- Sebelah Barat : Tanah muh. Tang
- Sebelah Utara : Tanah Hak (Milik Lakare)
- Sebelah Timur : Tanah Hak (Milik Lakare dan Jalan : Setapak)
- Sebelah Selatan : Tanah Hak
- Sebelah Barat : Jalan Poros Samarinda
- Sebelah Utara : Tanah Penguasaan Negara
- Sebelah Timur : Gang/Jalan Setapak
- Sebelah Selatan : Gang/Jalan Setapak
- Sebelah Barat : Gang/Jalan Setapak
- Sebelah Utara : Tanah Penguasaan Negara
- Sebelah Timur : Tanah Milik Idalle
- Sebelah Selatan : Gang/Jalan Setapak
- Sebelah Barat : Gang/Jalan Setapak
- Sebelah Utara : Tanah Milik Pa?in
- Sebelah Timur : Tanah Milik Sunagi/H.Umar
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Mulias
- Sebelah Barat : Tanah Milik Japar
- Sebelah Utara : Tanah Milik M.Sirri
- Sebelah Timur : Jalan Setapak/Gang
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Lakare
- Sebelah Barat : Jalan Poros Samarinda Bontang
- Sebelah Utara : sawah Ilewang.
- Sebelah Timur : sawah H. Baharuddin, H. Matang dan La Punna.
- Sebelah Selatan : sawah Hasnah.
- Sebelah Barat : sawah H. Manru dan Lakateru (Dg. Manrapi).
- Menetapkan obyek sengketa sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran Air/irigasi.
- Sebelah Timur : Rumah Syamsu Alam, tanah Hj. Ani dan rumah Muh. Amin.
- Sebelah Selatan : Tanah Jennu, rumah Banrellu, sawah Jennu dan sawah Salehe.
- Sebelah Barat : Sawah Jennu.
- Sebelah Utara : Jalan Setapak.
- Sebelah Timur : Jalan Setapak.
- Sebelah Selatan : Rumah Syafri/Mulyati.
- Sebelah Barat : Rumah Muhsin/Masni dan rumah Lauba.
- Sebelah Utara : Sawah Labolong dan sawah H. Gaji.
- Sebelah Timur : Sawah Ummareng, sawah Lamasse, kebun Ali dan kebun Ali/Lamasse.
- Sebelah Selatan :Tanah Milik Ikas, rumah Lamarabang, rumah Lamandu, tanah Larola, rumah Lagandong dan sawah Larola.
- Sebelah Barat : Rumah Lagandong,sawah Larola dan sawah H. Amin.
- Sebelah Utara : Kebun Podding dan tanah Firman.
- Sebelah Timur : Tanah Firman dan kebun Hafid.
- Sebelah Selatan : Kebun La Basri dan tanah Halika.
- Sebelah Barat : Jalan Tani.
- Sebelah Utara : Kebun H. Darwis dan sawah Imonjong.
- Sebelah Timur : Sawah Aisyah dan tanah perumahan H. Muin.
- Sebelah Selatan : Saluran Air dan sawah Ladawi.
- Sebelah Barat : Kebun H. Darwis dan sawah La Dawi.
- Sebelah Utara : Tanah Milik Pudding.
- Sebelah Timur : Jalan Tani.
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Pahemma.
- Sebelah Barat : Tanah milik Halika.
- Sebelah Utara : Sungai.
- Sebelah Timur : Tanah Milik Musdalifah.
- Sebelah Selatan : Jalan Kompleks.
- Sebelah Barat : Tanah Milik Justan Matta.
- Obyek sengketa angka 19 huruf (s) berupa satu Unit Traktor tangan/Dompeng Merk QUICK 1000 nomor mesin 0501192000.
- Inunju Lamaenong binti Lamaenong (istri I) mendapatkan 1/2 (seperdua) X 1/8 (seperdelapan) = 1/16 (seperenambelas) bagian dari tirkah:
- Ruhani binti Nasir (istri II) mendapatkan 1/2 (seperdua) X 1/8 (seperdelapan) = 1/16 (seperenambelas) bagian dari tirkah.
- Reihank bin Lakare mendapatkan 14/16 (empat belas per enambelas) bagian dari tirkah atau sisa.
- Inunju Lamaenong binti Lamaenong (istri I) mendapatkan 1/2 (seperdua) X 1/8 (seperdelapan) = 1/16 (seperenambelas) bagian dari tirkah:
- Ruhani binti Nasir (istri II) mendapatkan 1/2 (seperdua) X 1/8 (seperdelapan) = 1/16 (seperenambelas) bagian dari tirkah.
- Reihank bin Lakare mendapatkan 14/16 (empat belas per enambelas) bagian dari tirkah atau sisa.
- 9.3. 1/2 (seperdua) X 1/8 (seperdelapan) = 1/16 (seperenambelas) bagian sebagai bagian ahli waris (Janda) Lakare bin Lacongge) dari diktum angka 4 (empat) obyek angka 19 huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), dan huruf (g)) serta dari diktum 5.1 (lima titik satu), 5.2, 5.3, 5.4, 5.5, 5.6, 5.7, 5.8, 5.9, dan 5.10 (lima titik sepuluh);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama ini sejumlah Rp.6.041.000,00 (enam juta empat puluh satu ribu rupiah) an pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 68/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | Brh. Mame Sadafal, Dra. Hj. Munawwarah |
Panitera | M. Akmal |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
0258/Pdt.G/2018/PA.Wsp. tanggal 27 Februari 2019 Miladiah bertepatan dengan tanggal 22 Jumadilakhir 1440 Hijriah; Dengan mengadili sendiri: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan almarhum Lakare bin Lacongge meninggal dunia pada tanggal 06 Januari 2018 sebagai pewaris. 3. Menetapkan ahli waris almarhum Lakare bin Lacongge adalah: Dan + 2 Hektar dengan batas-batas sebagai berikut: 19.(b) Tanah kapling dan Rumah berdiri diatasnya dengan nomor sertipikat hak milik 325 nama Lakare berdasarkan Akta Jual Beli No. 295/2011 terletak di Jalan Poros Samarinda-Bontang Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas + 550M2 surat ukur nomor 72/1999 dengan batas-batas sebagaimana dalam sertifikat adalah : 19.(c). Tanah kapling dan Rumah berdiri di atasnya yang dibeli dari seorang yang bernama Helmidawati, nomor Pelepasan Hak 749 yang dibuat oleh lurah Sungai Siring, terletak di Jl. Poros Samarinda-Bontang Karang Mumus RT 11 Kelurahan Sungai siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas + 900 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: 19.(d). Tanah kapling dan Rumah berdiri di atasnya yang dibeli dari seorang yang bernama Helmidawati, nomor Pelepasan Hak 8552 yang dibuat oleh lurah Sungai Siring yang terletak di Jl. Poros Samarinda-Bontang Karang Mumus RT 11 Kelurahan Sungai siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas + 150M2 dengan batas-batas sebagai berikut: 19.(e). Kebun sawit yang dibeli dari seorang yang bernama Sahuddin Hatta, terletak di Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas + 20.930M2 dengan batas-batas sebagai berikut: 19.(f).Tanah kapling dan Rumah berdiri di atasnya yang dibeli dari seorang yang bernama Ibrahima, berdasarkan SPH No. 590/483/SS, tgl.30-09-1996 dan Reg.Kec.No.590/8604/KASI/1996, tgl.30-09-1996, terletak di Jl. Poros Samarinda-Bontang Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas + 495M2 dengan batas-batas sebagai berikut: 19 . (g) berupa 2 (dua) petak sawah seluas + 13.280 m2 yang terletak di Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut. adalah harta bersama almarhum Lakare bin Lacongge dengan istri pertamanya bernama Inunju Lamaenong binti Lamaenong. 5.1. Obyek sengketa angka 19 huruf (h) berupa 3 (tiga) petak sawah seluas + 5.880 m2 yang terletak di Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : 5.2. Obyek sengketa angka 19 huruf (i) berupa tanah perumahan seluas + 855 m2. beserta dua bangunan yang berdiri di atasnya berupa 1 (satu) rumah panggung dengan ukuran 19.90 m X 10 m dan 1 (satu) bangunan sarang burung walet bertingkat tiga dengan ukuran 4,05 m X 15,10 m yang terletak di Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : 5.3. Obyek sengketa angka 19 huruf (j) berupa 13 (tigabelas) petak sawah, 2 (dua) petak empang dan 1 (satu) petak tanah perumahan dengan luas keseluruhannya + 19.999 m2. yang terletak di Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi selatan dengan batas-batas sebagai berikut : 5.4. Obyek sengketa angka 19 huruf (k) berupa sebidang tanah Kebun dengan luas + 17.470 m2 yang terletak di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : 5.5. Obyek sengketa angka 19 huruf (l) berupa 4 (empat) petak sawah dan 1 (satu) petak tanah perumahan luas keseluruhannya + 13.145 m2. yang terletak di Kelurahan Manorang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : 5.6. Obyek sengketa angka 19 huruf (m) berupa sebidang tanah Kebun jati dengan luas + 5.929 m2. yang terletak di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: 5.7. Obyek sengketa angka 19 huruf (n) berupa Tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dengan luas tanah + 71 m2 dan luas bangunan + 36 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : 5.8. Obyek sengketa angka 19 huruf (q) berupa satu unit Motor Merk Yamaha dengan nomor Plat DD 3999 CG nomor rangka : MH32BJ-003EJ679474 dan Nomor Mesin: 2BJ-679586. 5.9. Obyek sengketa angka 19 huruf (r) berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Plat DW 8457 CZ nomor rangka: MHML0PU39CK103365 dan nomor mesin: AD56CH82693. adalah harta bersama almarhum Lakare bin Lacongge dengan istri pertamanya bernama Inunju Lamaenong binti Lamaenong (Penggugat) dan dengan istri keduanya bernama Ruhani binti Nasir (Tergugat I). 6.Menetapkan (seperdua) dari harta bersama pada diktum angka 4 (empat) obyek angka 19 huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), dan huruf (g) adalah bagian Inunju Lamaenong binti Lamaenong (istri I/Penggugat) dan (seperdua) lainnya adalah bagian almarhum Lakare bin Lacongge yang dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu: 7.Menetapkan (seperdua) dari harta bersama pada diktum angka 5.1 (lima titik satu), 5.2, 5.3, 5.4, 5.5, 5.6, 5.7, 5.8, 5.9, dan 5.10 (lima titik sepuluh) adalah harta bersama Lakare bin Lacongge dengan Inunju Lamaenong binti Lamaenong(Istri I/Penggugat) dan Ruhani binti Nasir (istri II/Tergugat I); 8.Menetapkan (seperdua) bagian Lakare bin Lacongge adalah harta warisan dibagikan kepada ahli warisnya yaitu: 9. Menetapkan bagian Inunju Lamaenong binti Lamaenong adalah sebagai berikut: - 9.1. 1/2 (seperdua) bagian dari diktum angka 4 (empat) obyek angka 19 huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), dan huruf (g) sebagai bagian dari harta bersama dengan Lakare bin Lacongge (suami); - 9.2. (seperempat) bagian dari diktum angka ; 5.1 (lima titik satu), 5.2, 5.3, 5.4, 5.5, 5.6, 5.7, 5.8, 5.9, dan 5.10 (lima titik sepuluh)sebagai bagian dari harta bersama Lakare bin Lacongge dengan Inunju Lamaenong binti Lamaenong/Istri I (pertama) dan Ruhani binti Nasir /istri II (kedua); 10. Menetapkan bagian Ruhani binti Nasir (istri II/Tergugat I) adalah sebagai berikut: - 10.1. (seperempat) bagian dari diktum angka 5.1 (lima titik satu), 5.2, 5.3, 5.4, 5.5, 5.6, 5.7, 5.8, 5.9, dan 5.10 (lima titik sepuluh) sebagai harta bersama Lakare bin Lacongge dengan Ruhani binti Nasir Istri ke II; - 10.2. 1/2 (seperdua) X 1/8 (seperdelapan) = 1/16 (seperenambelas) bagian ahli waris/janda dari warisan Lakare bin Lacongge pada diktum angka 4 (empat) obyek angka 19 huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), dan huruf (g)), serta dictum angka 5.1 (lima titik satu), 5.2, 5.3, 5.4, 5.5, 5.6, 5.7, 5.8, 5.9, dan 5.10 (lima titik sepuluh); 11. Menetapkan bagian Reihank bin Lakare sebagai anak/Tergugat II) adalah sebagai berikut: 11.1. Ashobah (sisa) setelah dibagi kepada Penggugat dan Tergugat I dari diktum angka 4 (empat) obyek angka 19 huruf (a), (b), (c), (d), (e), (f), dan huruf (g)) angka 5.1 (lima titik satu), 5.2, 5.3, 5.4, 5.5, 5.6, 5.7, 5.8, 5.9, dan 5.10 (lima titik sepuluh) sebagai bagian ahli waris/anak dari Lakare bin Lacongge (ayah); 12. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah ditentukan. 13.Menyatakan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah ditentukan. 14.Menyatakan akta hibah nomor 296/HB/X/2015, 297/HB/X/2015, 298/HB/X/2015, 299/HB/X/2015, 300/HB/X/2015 dan 301/HB/X/2015 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 17 K/Ag/2020
Banding : 68/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Statistik8829