- Menyatakan terdakwa BAMBANG MUSTAQIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Kedua Surat Dakwaan perkara ini;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa BAMBANG MUSTAQIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa BAMBANG MUSTAQIM untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka blokir atas rekening bank milik Terdakwa BAMBANG MUSTAQIM di Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank Bukopin;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : Barang Bukti Nomor 1 Sampai dengan 373 Masing-masing dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama DUDI JOCOM; Barang Bukti Nomor 374 sampai dengan Nomor 398 telah dipertimbangkan dalam perkara atas nama Terdakwa Budi Rachmat Kurniawan, dan barang bukti tersebut dikeluarkan dari berkas perkara;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Sunarso |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 3: Joko Subagyo, . Mt. hakim Anggota 4: Sukartono. |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 501 PK/Pid.Sus/2021
Kasasi : 1559 K/PID.SUS/2020
Pertama : 38/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst
Statistik342133