Putusan PN SANGGAU Nomor 142 /PID.B/2011/PN.SGU |
|
Nomor | 142 /PID.B/2011/PN.SGU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | tarmizihary rabuanherinarkobasanggau |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lie Sonny |
Hakim Anggota | Simon Cp Sitorus, Kristijan P. Djati |
Panitera | Marlinda P Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa HARY RABUAN Alias HERI Bin MUSA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARY RABUAN Alias HERI Bin MUSA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 ( dua puluh ) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah tas koper warna coklat merk Travel club;- 1 (satu) buah tas warna hitam orange;- 1 (satu) buah tas warna hitam biru;- 2 (dua) bungkus besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan alumunium foil seberat 2,7 Kg;- 1 (satu) bungkus besar yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,35 Kg;- 1 ( satu ) bungkus besar yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,35 Kg;- 2 (dua) buah buku album yang diisi Narkotika diduga jenis shabu seberat 1,4 Kg;- 1 (satu) buah buku paspor 48 (empat puluh delapan) halaman An. TARMIZI No. Paspor U. 614606 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak;- 2 (dua) bungkus kue biscuit mini Chocolate, 3 (tiga) bungkus milo ukuran kecil 4 (empat) gram, 2 (dua) bungkus milo ukuran besar 1 (satu) Kg, 2 ( dua ) bungkus gula pasir besar kasar 1 Kg dan 1 (satu) kaleng susu Merk FAN ;- Sim Card No.082153408289, Sim Card No.082111633947 dan Sim Card No.085245662084;Dirampas untuk dimusnahkan- Uang tunai sebesar Rp. 268.000,- (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sisa dari uang transport sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang kertas pecahan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 1 ( satu ) lembar, uang kertas pecahan Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) sebanyak 3 ( tiga ) lembar, uang kertas pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;- 2 (dua) buah HP masing-masing merk Nokia type X3 warna putih dan merk K-Touch warna hitam ;- 1 (satu) buah HP merk Nokia type 2680 warna hitam ;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142 /PID.B/2011/PN.SGU
Pertama : 143 /PID.B/2011/PN.SGU
Statistik3012