Putusan PT SEMARANG Nomor 86/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 86/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suroso |
Hakim Anggota | Zainal Arifin, I Wayan Kota |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat /Tergugat Rekonpensi /Pembanding ; --------------------------------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor. : 21/Pdt.G/2014/PN. Pwr ,tanggal 7 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI ;Dalam Konpensi :--------------------------------------------------------------------------Dalam Provisi :------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan tuntutan provisi Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :-------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat /Pembanding seluruhnya ;------------------Dalam Rekonpensi ;-----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I/Terbanding sebagian ;-----------------------------------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat I/Terbanding adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa C Desa No. 508 persil no. 45 klas II luas + 2780 m2 dengan batas-batas :----- Sebelah barat : milik Sambi dan milik Amat Dasuki ;------------------- Sebelah utara : tanah milik Supri ;------------------------------------------ Sebelah timur : tanah Pak Mangun dan jalan desa ;-----------------Sebelah selatan : tanah ibu Watik ;-----------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I/Terbanding selebihnya ;--------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi / Rekonpensi :-------------------------------------------------------? Menghukum Penggugat / Tergugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 86/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 21/Pdt.G/2014/PN. Pwr
Statistik3510