- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi sebagai berikut:
- 69 % (enam puluh sembilan persen) dari nilai sebidang tanah seluas 96 m2, di atasnya berdiri bangunan rumah permanen, yang terletak di Taman Royal I Jl.Pinus V No. 56 RT. 003 RW. 016, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, sertipikat hak milik No.1272 atas nama Imas Laila Marlina dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah Eko Julianto;
- Sebelah Timur : Jalan Pinus V;
- Sebelah Selatan : Rumah Hj.Ety Suhaety;
- Sebelah Barat : Rumah Ibu Fam Mie Mie;
- Satu unit mobil mini bus merk Daihatsu Grandmax Tahun 2011, BPKB atas nama Afdhal, Nomor Polisi B.1310 CFO No.Polisi B.1310 CFO Tahun 2011 Warna Silver Metalik No. Rangka MHKV38A3J8K013533 No.Mesin DH82066 dalam kondisi baik;
- Menetapkan harta bawaan Tergugat yang sepenuhnya menjadi hak Tergugat adalah berupa 31 % dari nilai sebidang tanah seluas 96 m2, di atasnya berdiri bangunan rumah permanen, yang terletak di Taman Royal I Jl.Pinus V No. 56 RT. 003 RW. 016, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, sertipikat hak milik No.1272 atas nama Imas Laila Marlina dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah Eko Julianto;
- Sebelah Timur : Jalan Pinus V;
- Sebelah Selatan : Rumah Hj.Ety Suhaety;
- Sebelah Barat : Rumah Ibu Fam Mie Mie
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama yang belum dibagi tersebut di atas;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang melalui Badan Pelelangan Negara (BPN), kemudian hasil pelelangan dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat, setelah dikurangi harta bawaan yang menjadi hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama yang berada di bawah kekuasaan Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama yang berada di bawah kekuasaan Tergugat kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.1.521.000,- (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA TANGERANG Nomor 2175/Pdt.G/2016/PA.Tng |
|
Nomor | 2175/Pdt.G/2016/PA.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Antung Jumberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Marfuahbr Hakim Anggota Hj. Musidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Irvan Yunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak gugatan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2175/Pdt.G/2016/PA.Tng
Statistik344