- Menerima permohonan banding Pembanding tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0713/Pdt.G/2016/PA.Pbr, tanggal 05 April 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 08 Rajab 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama, yang secara lengkapnya sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut sebagian;
- Menetapkan ahli waris almarhum Drs. H. Ruslan bin Umar yang meninggal dunia pada bulan November 2015 di Pekanbaru adalah sebagai berikut:
- Ipah binti Saunan (ibu kandung);
- Hj. Jus?ar binti Ali Muhammad (isteri);
- Hasriman, S.E bin Hasan (saudara laki-laki seibu);
- Edita bin Hasan (saudara laki-laki seibu);
- Menetapkan Muhammad Yunasri sebagai anak angkat almarhum Drs. H. Ruslan bin Umar dengan isterinya Hj. Jus?ar binti Ali Muhammad;
- Menetapkan harta bersama antara almarhum Drs. H. Ruslan bin Umar dengan isterinya, Hj. Jus?ar binti Ali Muhammad )Tergugat/ Terbanding) adalah sebagai berikut:
- Sebidang Tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya, (SHM No. 2885, SU : 273/1997 an. Drs. Ruslan bin Umar) beralamat di Jl. Seroja Arengka 4 No. 36 RT. 06/RW 03, Kel. Delima, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, seluas lebih kurang 400 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Drs H AMRI AR : 16 M.
- Sebelah Timur dengan tanah NAROWI : 24 M.
- Sebelah Selatan dengan tanah Jl Seroja : 16 M.
- Sebelah Barat dengan tanah Jl Gang/Dr HAJAR M : 24 M.
- Sebidang Tanah beserta 2 (dua) buah rumah kontrakan beralamat di Jl. Kamboja 3 RT. 05/RW. 03 Kel. Delima Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, seluas lebih kurang 264 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah tembok : 11 M.
- Sebelah Timur dengan tanah NURHASNI Sip : 24 M.
- Sebelah Selatan dengan Jl Kamboja 3 : 11 M.
- Sebelah Barat dengan tanah tembok : 24 M.
- Sebidang Tanah beserta rumah yang berada di atasnya, yang beralamat di Komplek Perumahan Ginting I Jl. Anggrek III RT. 03/RW. 01, Dusun Bonca Pundu Permai, Desa Kubang Raya, Kec. Tambang, Kab. Kampar, luas 84 M2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan Jalan : 7 M.
- Sebelah Timur dengan tanah tembok : 12 M.
- Sebelah Selatan dengan tanah tembok : 7 M.
- Sebelah Barat dengan tanah tembok : 12 M.
- Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Nelayan RT. 05/RW. 01, Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, seluas lebih kurang 330 m2, (SKGR, an Drs. Ruslan No. 499/593.3/SKGR/KR/VI/2007 tanggal 4 Juni 2017) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah Rabi?ah : 11 M.
- Sebelah Timur dengan tanah Ediwarman : 30 M.
- Sebelah Selatan dengan Jalan Nelayan : 11 M.
- Sebelah Barat dengan jalan gg/seminisasi : 30 M.
- Sebidang kebun Kelapa sawit yang terletak di Blok OP 2 Nomor Kavling : 285 Desa sri Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, dengan luas 10.000 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah Jalan Poros Blok : 100 M.
- Sebelah Timur dengan tanah Gatot Suprayitno : 100 M.
- Sebelah Selatan dengan tanah Rusdiyanto : 100 M.
- Sebelah Barat dengan tanah Dopar : 100 M.
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2009 warna Silver Metalic dengan Nomor Polisi BM 1207 NM.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR tahun 2015 warna putih dengan Nomor Polisi BM 4533 LJ.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna putih dengan Nomor Polisi BM 2796 AL.
- Uang dalam tabungan dibank Mandiri Rekening Nomor 1080082041683 atas nama Drs. H. Ruslan, dengan saldo tabungan saat Drs. H. Ruslan meninggal dunia sebanyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Uang dalam tabungan di Bank Riau-Kepri rekening nomor 107-21-24307 atas nama Drs. H. Ruslan, dengan saldo tabungan saat almarhum Drs. H. Ruslan meninggal dunia sebanyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Perhiasan emas 24 karat seberat 200 gram;
- Membagi dua harta bersama tersebut pada diktum angka 4.1 sampai dengan 4.11 tersebut di atas dengan pembagian sama banyak, 1/2 bagian untuk Hj. Jus?ar binti Ali Muhammad (isteri, Tergugat /Terbanding) dan 1/2 bagian lainnya untuk almarhum Drs. H. Ruslan bin Umar yang bakal dibagikan kepada para ahli waris dan anak angkatnya ;
- Menetapkan 1/2 harta bagian almarhum Drs. H. Ruslan bin Umar sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas sebagai harta warisan (tirkah) almarhum Drs. H. Ruslan bin Umar yang harus dibagikan kepada ahli waris dan anak angkatnya;
- Menetapkan 1/3 harta warisan (tirkah) almarhum Drs. H. Ruslan bin Umar adalah sebagai washiyat wajibah kepada seorang anak angkat laki-laki, bernama Muhammad Yunasri ;
- Membagi harta warisan (tirkah) almarhum Drs. H. Ruslan bin Umar tersebut menjadi 25 bagian, yang bagian masing-masing ahli waris dan anak angkat adalah sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Ipah binti Saunan (ibu kandung) memperoleh 2/25 bagian;
- Hj. Jus?ar binti Ali Muhammad (isteri) memperoleh 15/25 bagian;
- Hasriman, SE bin Hasan (saudara laki-laki seibu) memperoleh 2/25 bagian;
- Edita bin Hasan (saudara laki-laki seibu) memperoleh 2/25 bagian;
- Muhammad Yunasri (anak angkat) memperoleh 4/25 bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian anak angkat sebagaimana tercantum pada diktum angka 7 tersebut di atas kepada anak angkat almarhum Drs. H. Ruslan bin Umar, yang bernama Muhammad Yunasri, baik secara natura maupun diganti dengan uang sesuai harga bagiannya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Drs. H. Ruslan bin Umar kepada ahli waris yang berhak, yang besaran pembagiannya sebagaimana tercantum pada diktum angka 8 tersebut di atas, baik secara natura maupun diganti dengan uang sesuai harga pembagiannya masing-masing ahli waris tersebut;
- Tidak menerima permohonan para Penggugat tentang peletakan sita jaminan atas objek-objek perkara pada gugatan para Penggugat angka 4.1 sampai dengan 4.11;
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pekara ini, masing-masing pihak sebesar 1/2 (seperdua) dari jumlah biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 5.187.300,00 (lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum kedua belah pihak yang berperkara, Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara, masing-masing pihak sebesar 1/2 (seperdua) dari jumlah biaya perkara pada tingkat banding ini sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0032/Pdt.G/2017/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0032/Pdt.G/2017/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Endang Muchlish |
Hakim Anggota | H. A. Hamid Saleh, H. Masnur Yusuf |
Panitera | - Dra. Hj. Fauziah Sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara; Menghukum para Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0032/Pdt.G/2017/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0032/Pdt.G/2017/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 32/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Pertama : 0713/Pdt.G/2016/PA.Pbr
Statistik9755