Putusan PA PEKANBARU Nomor 713/Pdt.G/2016/PA.Pbr |
|
Nomor | 713/Pdt.G/2016/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Idia Isti Murni |
Hakim Anggota | Mardanis, H. Syarifuddin |
Panitera | Wan Wahid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat ; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Drs.H.Ruslan bin Umar adalah sebagai berikut : 2.1. Ipah binti Saunan (Ibu) ;2.2. Hj.Jus?ar binti Ali Muhammad (istri) ;2.3. Hasriman,S.E bin Hasan (saudara laki-laki seibu);2.4. Edita bin Hasan (saudara laki-lakiseibu); 3. Menetapkan harta bersama antara almarhum Drs.H.Ruslan bin Umar dengan Tergugat, berupa :3.1. Sebidang Tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya, (SHM No. 2885, SU : 273/1997 an. Drs Ruslan bin Umar) beralamat di Jl. Seroja Arengka 4 No.36, RT.06/RW.03, Kel.Delima, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, seluas lebih kurang 400 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan tanah Drs H AMRI AR : 16 M.- Sebelah timur dengan tanah NAROWI : 24 M.- Sebelah selatan dengan tanah JL Seroja : 16 M.- Sebelah Barat dengan tanah Jl Gang / Dr HAJAR M : 24 M. 3.2 Sebidang tanah beserta 2 (dua) buah rumah kontrakan beralamat di Jl. Kamboja 3 RT.05/ RW.03 Kel. Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, seluas 264 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan tanah tembok : 11 M.- Sebelah Timur dengan tanah NURHASNI Sip : 24 M.- Sebelah Selatan dengan Jl Kamboja 3 : 11 M.- Sebelah Barat dengan tanah tembok : 24 M.4.3. Sebidang tanah beserta rumah yang berada di atasnya, yang beralamat di Komplek Perumahan Ginting I Jl. Angrek III RT.03/RW.01, Dusun Bonca Pundu Permai, Desa Kubang Raya, Kec. Tambang, Kab. Kampar, Luas 84 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan tanah Jalan : 7 M- Sebelah Timur dengan tanah tembok : 12 M- Sebelah Selatan Dengan tanah tembok : 7 M- Sebelah Barat dengan tanah tembok : 12 M 3.4. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Nelayan RT.05 / RW. 01, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, seluas lebih kurang 330 m2, (SKGR, an. Drs Ruslan No.499/593.3/SKGR/KR/VI/2007 tanggal 4 Juni 2007) dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan tanah Rabi?ah : 11 M.- Sebelah timur dengan tanah Ediwarman : 30 M.- Sebelah Selatan dengan jalan Nelayan : 11 M.- Sebelah Barat dengan jalan gg/ seminisasi : 30 M. 3.5. Sebidang kebun Kelapa Sawit yang terletak di Blok OP 2 Nomor Kavling : 285 Desa Sari Makmur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan, dengan luas 10.000 m2 dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan tanah Jalan Poros Blok : 100 M.- Sebelah Timur dengan tanah Gatot Suprayitno : 100 M.- Sebelah Selatan dengan tanah Rusdiyanto : 100 M.- Sebelah Barat dengan tanah Dopar : 100 M. 3.6. 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2009 warna Silver Metalic dengan Nomor Polisi BM 1207 NM. 3.7. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR tahun 2015 warna putih dengan Nomor Polisi BM 4533 LJ. 3.8. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna Putih dengan Nomor Polisi BM 2796 AL. 3.9. Uang tabungan almarhum Drs.H.Ruslan bin Umar pada Bank Mandiri Cabang Pekanbaru dalam rekening No. 1080082041683 an.Drs.H.Ruslan, sepeninggal almarhum atau sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).3.10. Uang tabungan sepeninggal almarhum Drs.H.Ruslan bin Umar pada Bank Riau Kepri, dalam rekening Nomor 107.21.24307 an. Drs. H.Ruslan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).3.11. Perhiasan Emas 24 karat seberat 200 Gram. 4. Menetapkan seperdua dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas menjadi hak Tergugat dan seperduanya menjadi hak almarhum Drs.H.Ruslan bin Umar.5. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut 5.1. Ipah binti Saunan (Ibu) mendapat 2/9 bagian.5.2. Hj.Jus?ar binti Ali Muhammad (Istri) mendapat 3/9 bagian. 5.3. Hasriman,SE bin Hasan (saudara laki-laki seibu) mendapat 2/9 bagian.5.4. Edita bin Hasan (saudara laki-laki seibu) mendapat 2/9 bagian. 6. Menetapkan besarnya washiyat wajibah untuk anak angkat almarhum Drs.H.Ruslan bin Umar (Turut Tergugat) sebesar 1/3 bagian dari hak almarhum atas harta bersama sebagaimana tercantum pada angka 4 di atas.7. Menetapkan harta warisan almarhum Drs.H.Ruslan bin Umar adalah seperdua dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas dikurangi dengan washiyat wajibah untuk anak angkat (Turut Tergugat). 8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dan anak angkat dari harta warisan sebagaimana tersebut pada angka 3.1 sampai 3.8 dan 3.11 di atas, baik secara natura atau dari hasil penjualan harta warisan tersebut ;9. Memerintahkan kepada ahli waris (para Penggugat dan Tergugat) serta Turut Tergugat untuk membagi harta warisan almarhum Drs.H.Ruslan bin Umar berupa uang tabungan almarhum sebagaimana pada angka 3.9 dan 3.10 di atas sesuai bagian masing-masing. 10. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, masing-masing pihak sebesar seperdua dari jumlah biaya perkara, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 5.187.300.- (lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 713/Pdt.G/2016/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 713/Pdt.G/2016/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 32/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Pertama : 0713/Pdt.G/2016/PA.Pbr
Statistik9136