- Menyatakan Terdakwa I. Amat bin Anas dan Terdakwa II. Aminur Rosul bin Basarudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram;
- 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 3,95 (tiga koma sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,05 (dua koma nol lima) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Gold;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3s warna hitam;
- 1 (satu) buah dos book samsung;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk CHQ HWH;
Putusan PN BANGIL Nomor 661/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 661/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lulik Djatikumoro, Hakim Anggota Sugeng Harsoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aru Pristiwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 661/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 661/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 661/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik5515