Putusan PN Oelamasi Nomor 13/Pdt.G/2017/PN OLM |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2017/PN OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 13/Pdt.G/2017/PN OLM |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Eka Ratna Widiastuti |
Hakim Anggota | M.h - Abraham Amrullah, - Aldhitya K. Sudewa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Frans Tasey (almarhum), Betuel Tasey (almarhum), Elias Tasey (almarhum), Eduard Tasey (almarhum) dan Naema Tasey (Penggugat) adalah anak-anak kandung dari Soma Tasey (almarhum) dan isterinya Enos Kenlopo (almarhumah);3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat sebagai salah satu ahli waris yang sah dari Soma Tasey (almarhum) dan Enos Kenlopo (almarhumah) mempunyai hak yang sama sehingga mempunyai kapasitas hukum untuk menggugat harta peninggalan Soma Tasey (almarhum) dan isterinya Enos Kenlopo (almarhumah), termasuk tanah sengketa dalam perkara a quo;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa seluas 5 hektar dan setelah diukur kembali menjadi 7 hektar yang sekarang terletak di RT.003/RW.002, Dusun I Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Dengan berbatasan dengan bidang tanah milik Usias Neno;Selatan : Dengan Jalan Desa;Barat : Dengan tanah tanah milik Lorens Amnahas dan BernabasToy;Timur : Dengan tanah milik Semuel Manafe, Dominggus Nabutaek, Petrus Kally dan Benediktus Mudak;Adalah bidang tanah yang menjadi obyek jual-beli antara Eduard Tasey (almarhum) atas persetujuan Frans Tasey (almarhum), Betuel Tasey (almarhum) dan Elias Tasey (almarhum) yang merupakan bidang tanah warisan dari suami isteri Soma Tasey (almarhum) dan isterinya Enos Kenlopo (almarhumah);5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Frans Tasey (almarhum), Betuel Tasey (almarhum), Elias Tasey (almarhum) dan Eduard Tasey (almarhum) menjual tanah sengketa kepada Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kehilangan hak untuk menguasai, memiliki, dan menikmati bidang tanah warisan tersebut;6. Menyatakan menurut hukum jual beli tanah sengketa oleh Eduard Tasey (almarhum) yang mendapatkan kuasa menjual dari Frans Tasey (almarhum), Betuel Tasey (almarhum) dan Elias Tasey (almarhum) tertanggal 12 Maret 1990, yang dijual kepada Tergugat pada tanggal 2 April 1990, tanpa sepengetahuan Penggugat adalah batal demi hukum dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum;7. Menyatakan menurut hukum bahwa segala peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat atau siapapun yang mendapat hak penguasaan dan pemilikan dari Tergugat adalah tidak sah, demikian pula segala surat bukti atas tanah sengketa yang diterbitkan sepanjang dilakukan oleh Tergugat atau siapapun diberikan hak oleh Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun secara tidak sah menguasai bidang tanah warisan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini untuk segera mengosongkan bidang tanah warisan tersebut dan menyerahkan kembali atau mengembalikan kepada ahli waris Soma Tasey (almarhum) bersama isterinya Enos Kenlopo (almarhumah) dalam keadaan kosong tanpa beban apapun diatasnya baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui bantuan pihak Kepolisian setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I-VIII untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 7.323. 500,00 (Tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2017/PN_OLM.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2017/PN_OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2017/PN OLM
Kasasi : 531 K/Pdt/2019
Banding : 45/PDT/2018/PT KPG.
Statistik16079