- Menolak eksepsi Tergugat VIII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan mengeluarkan Bayu Saputra sebagai Tergugat VI dalam perkara ini;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Haji Sarwohadi, BA pada tanggal 14 Mei 1999 dihadapan Doctorandus Liber Habut selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Komodo atas tanah obyek sengketa bidang 1 sebagaimana yang termuat Sertifikat Hak Milik Nomor 39/Kelurahan Labuan Bajo yang diterbitkan tanggal 17-12-1988, Surat Ukur Nomor: 46/Labuan Bajo/2009 tanggal 18-11-2009 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Haerudin pada tanggal 30 Maret 2007 dihadapan Doctorandus Aloysius Nala selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Komodo atas tanah obyek sengketa bidang 2 sebagaimana yang termuat Sertifikat Hak Milik Nomor 1160/Kelurahan Labuan Bajo yang diterbitkan tanggal 7-3-2000, Surat Ukur No. 28/Labuan Bajo/2000 tanggal 7-3-2000 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah terletak di Burga Boleng, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT sebagaimana yang termuat Sertifikat Hak Milik Nomor 39/Kelurahan Labuan Bajo yang diterbitkan tanggal 17-12-1988, Surat Ukur Nomor: 46/Labuan Bajo/2009 tanggal 18-11-2009 atas nama Penggugat (obyek sengketa bidang 1), dengan batas-batas dan luas sebagai berikut:
- Utara : dahulu berbatasan dengan tanah Achmad Idrus, BA (sesuai batas yang ada dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 39 Tahun 1988), yang telah dijual kepada HAERUDIN dan tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 1160 Tahun 2000, sekarang menjadi tanah milik Penggugat / tanah obyek sengketa bidang 2.
- Selatan : berbatasan dengan tanah Usman Ndua.
- Timur : berbatasan dengan Jalan Raya.
- Barat : berbatasan dengan Bukit / Tanah Negara.
- Utara : Berbatasan dengan tanah Idrus Ahmad.
- Selatan: dahulu berbatasan dengan Tanah Haji Sarwohadi, BA sekarang tanah milik Penggugat (tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 39/1988) / tanah obyek sengketa bidang 1.
- Timur : berbatasan dengan Jalan Raya.
- Barat : berbatasan dengan Tanah Negara.
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Lbj |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Widana Anggara Putra, Hakim Anggota 1: Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruben Lawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Luas : 1.022 m2 (seribu dua puluh dua meter persegi) adalah sah milik Penggugat; 7. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Burga Boleng, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, sebagaimana yang termuat Sertifikat Hak Milik Nomor 1160/Kelurahan Labuan Bajo yang diterbitkan tanggal 7-3-2000, Surat Ukur No. 28/Labuan Bajo/2000 tanggal 7-3-2000 atas nama Penggugat (tanah obyek sengketa bidang 2) dengan batas-batas dan luas sebagai berikut: Luas : 815 m2 (delapan ratus lima belas meter persegi) adalah sah milik Penggugat; 8. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai maupun yang memperjualbelikan seluruh atau sebagian tanah obyek sengketa bidang 1 dan 2 kepada Tergugat II, III dan IV serta perbuatan Tergugat VII yang menguasai tanah obyek sengketa bidang 1 maupun 2 adalah perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Tergugat I dengan Tergugat II, III dan IV atas tanah obyek sengketa bidang 1 dan 2 adalah tidak sah; 10. Menyatakan perbuatan Tergugat VIII yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02554/Kelurahan Labuan Bajo tanggal 7-2-2017 atas nama Mardin (Tergugat VII), Surat Ukur Nomor 622/Labuan Bajo/2016 tanggal 20-9-2016 adalah perbuatan melawan hukum; 11. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 02554/Kelurahan Labuan Bajo tanggal 7-2-2017 atas nama Mardin (Tergugat VII), Surat Ukur Nomor 622/Labuan Bajo/2016 tanggal 20-9-2016 tidak mempunyai kekuatan hukum; 12. Menyatakan semua dokumen yang dimiliki oleh Tergugat I, II, III, IV maupun VII sepanjang berkaitan dengan kepemilikan maupun penguasaan atas tanah obyek sengketa bidang 1 dan 2 adalah tidak sah; 13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, VII dan VIII ataupun siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa bidang 1 dan 2 tanpa hak untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa bidang 1 dan 2 kepada Penggugat; 14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, VII dan VIII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 10.431.000,00 (sepuluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 15. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2018/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2018/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 101 K/Pdt/2021
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN Lbj
Statistik7812