Putusan PN SURABAYA Nomor 456/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 456/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Mangapul Girsang, Burhanuddin A.s |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; - Menolak dalil eksepsi Turut Tergugat VIII untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Petok D Nomor 473, persil 69a klas S-1 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, atas nama : ASIPA (Penggugat), sebagai Petok D yang sah dan berlaku menurut hukum .3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas kurang lebih 2.310 M2 yang terletak di Kalisari Damen Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, dengan petok D Nomor 473, persil 69a klas S-1 atas nama : ASIPA (Penggugat), yang dibelinya dari Almarhum H.Abd.Rachman yaitu orang tua dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII. 4. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang paling berhak mengajukan permohonan pendaftaran hak (pensertifikatan) atas sebidang tanah seluas kurang lebih 2310 M2 yang terletak di Kalisari Damen Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, sesuai dengan petok D Nomor 473, persil 69a klas S-1 atas nama : ASIPA (Penggugat). 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada Penggugat. 6. Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku Petok D Nomor 700 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, atas nama Pujiaono Sutikno 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat VIII untuk memproses permohonan hak (pensertifikatan) atas sebidang tanah seluas kurang lebih 2310 M2 yang terletak di Kalisari Damen Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya sesuai dengan Petok D Nomor 473 persil 69a klas S-I atas nama ASIPA (penggugat) yang dimohonkan oleh Penggugat hingga terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII selaku ahli waris dari H. Abd. Rachman, dan Turut Tergugat VIII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. ; 9. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI ; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / para Tergugat dalam Konpensi seluruhnya DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ; - Menghukum para Tergugat Konpensi / Para penggugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang dalam perkara sebesar Rp. 2.846.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2260 K/Pdt/2016
Pertama : 456/Pdt.G/2014/PN Sby.
Statistik4113