Putusan PTA MEDAN Nomor 116/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahsin Abdul Hamid |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, H. Mansur Muda Nasution |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 541/Pdt.G/2018/PA.Rap, tanggal 19 September 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 09 Muharram 1440 Hijriyah sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1 . Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan 2 (dua) orang anak masing-masing bernama ANAK I, lahir tanggal 30 April 2010, dan ANAK II, lahir tanggal 28 Maret 2014 berada di bawah hadhonah Penggugat, dengan kewajiban bagi Penggugat agar memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut bila Tergugat menginginkannya; 4. Menetapkan nafkah 2 (dua) orang anak masing-masing bernama ANAK I, dan ANAK II, ditanggung oleh Tergugat sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa; 5. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 di atas, sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diserahkan kepada Penggugat sampai kedua orang anak tersebut dewasa, dengan penambahan kenaikan sebesar 10% setiap tahun;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.041.000,00 (satu juta empat puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima pulu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0541/Pdt.G/2018/PA.RAP
Kasasi : 503 K/Ag/2019
Banding : 116/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik8941