Putusan PN JEMBER Nomor 142/Pdt.G/2013/PN.Jr |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2013/PN.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Nur Kholis, Teguh Harissa |
Panitera | Suwati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat III dan V tidak dapat diterima seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa tanah sengketa No.C.1235 persil No.56 a, kelas D.II luas + 1.100 M2 yang terletak di Dusun Krajan, Desa Sumberkejayan ,Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember adalah sah milik Penggugat ;3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah menurut hukum ;4. Menyatakan penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat III, IV, V dan Tergugat VI adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan Akte Hibah No.93/541/1997 tanggal 21 Juni 1997 dari Tergugat II kepada Tergugat III dan Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum ;6. Menghukum Tergugat III, IV, V dan Tergugat VI atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dalam perkara ini dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban apapun dan bilamana perlu dengan bantuan Polisi / alat keamanan Negara ;7. Menghukum Turut tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM POKOK PERKARA (KONVENSI) DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.961.000,- (Dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 472 K/Pdt/2016
Pertama : 142/Pdt.G/2013/PN.Jr
Statistik212