Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 121-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2014 |
|
Nomor | 121-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | MENGADILI :Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Muhammad Nuh, Serda NRP 31980659750278. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 111-K/PM.III-18/AD/VII/2014 tanggal 30 September 2014, sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang : - 1 (Satu) unit SPM Yamaha Vixon warna merah maron Nopol DE 2484 AY. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa. b. Surat-surat :1) 1 (Satu) lembar Visum Et Repertum Nomor : 15/X/2013/ Rumkit tanggal 10 Oktober 2013 atas nama Ny. Sugiyati dari RS Bhayangkara Ambon yang ditandatangani oleh Kasubbid Yanmed dr. V.T Larwuy Penata TK I Nip 197608312003122002 tertanggal 10 Oktober 2013 dengan kesimpulan sebagai berikut :a) Terdapat pendarahan pada bola mata sebelah kiri.b) Bola mata kanan berwarna kemerahan.c) Luka robek pada sudut bola mata sebelah kiri bagian luar, ukuran 0,5 cm X 0,2 cm.d) Memar pada pelipis sebelah kanan ukuran 1,5 cm X 1 cm.e) Luka lecet tepat pada garis tengah bibir atas ukuran 1 cm X 0,5 cm.f) Luka lecet pada punggung belakang tepat pada garis tengah 12 cm dari pangkal leher belakang ukuran 6 cm X 6 cm.g) Memar pada sebelah kiri 13 cm di bawah puting susu kiri ukuran 14 cm X 2 cm.h) Memar pada tulang kering kaki kanan 9 cm di bawah lutut, ukuran 2 cm X 3 cm.i) Selaput darah tidak utuh (luka lama) pada dinding kemaluan terdapat lecet pada arah jam 9, 10 dan 2, 4 ukuran 0,3 m X 0,3 cm.2) 16 (Enam belas) lembar Foto korban Sdr. Sugiati saat meninggal di TKP di Negeri Liliboy Maluku Tengah.3) Sobekan kertas fotokopi Akta Nikah dan KPI atas nama Terdakwa dan alm. Sdri. Sugiati.4) 13 (Tiga belas) lembar Foto hasil pemeriksaan TKP di lapangan.Tetap dilekatkan di dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111-K/PM.III-18/AD/VII/2014
Banding : 121-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2014
Statistik1540