- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi dengan bagian bawah berbentuk lempengan tajam dan unjungnya runcing dengan panjang 60 centimeter, lebar bilah parang 3,6 centimeter dengan gagang parang terbuat dari kayu yang diukir menyerupai bentuk kepala naga beserta sarung parang warna coklat tua ;
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna putih ;
- 1 (satu) switer/jaket warna coklat dengan motif kotak warna putih;
- 1 (satu) celana pendek warna abu-abu dengan motif titik warna putih ;
- 1 (satu) baju kaos warna biru dengan motof garis-garis warna putih dan terdapat tulisan ? Play Boy ? dibagian baju sebelah kiri ;
- 1 (satu) celana dalam segitiga warna hitam yang terdapat tulisan ?Play Boy: ;
- 1 (satu) celana jeans pendek beserta ikat pinggangnya, Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa USMAN ;
Putusan PN DOMPU Nomor 78/Pid.B/2018/PN Dpu |
|
Nomor | 78/Pid.B/2018/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. M. Nur Salam, hakim Anggota 2: Ni Putu Asih Yudiastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. AMIRUDIN alias ANGGA, Terdakwa II. SYARIFUDIN alias RAMBO dan Terdakwa III. HERMANSYAH Alias RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana" ' 2. Menghukum pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara, masing-masing selama seumur hidup ; 3.Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 6. Membebankan kepada Para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2018/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2018/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65 / PID / 2018 / PT. MTR
Kasasi : 359 K/Pid/2019
Pertama : 78 / Pid.B / 2018 / PN.Dpu
Statistik159111