Putusan PT SEMARANG Nomor 69/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djohan Afandi |
Hakim Anggota | . Anom Hartanindita, H. Dermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten.; - Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Juli 2013 Nomor : 41/Pid.Sus/ 2013/PN.Tipikor Smg. yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selekapnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- 1. Menyatakan Terdakwa Saminem alias Sri Mulyani binti Darso Supeno tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.2. Menjatuhkan oleh karena itu Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama : 2 (dua) bulan ;4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 43.296.910,- (empat puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayarnya, maka harta bendanya disita untuk dilelang guna memenuhi uang pengganti dan apabila tidak mencukupinya maka diganti dengan penjara selama : 1 ( satu) tahun ; 5. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 7. Menyatakan Barang Bukti, berupa : cf PNMembebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Kasasi : 181 K/PID.SUS/2014
Pertama : 41/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik6441