Putusan PN SIDOARJO Nomor 142/Pdt.G/2015/PN Sda |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2015/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I.g.a.b. Komang Wijaya Adhi |
Hakim Anggota | 1. Dwi Sudaryono, . 2. H. Zaeni |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI.Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi dari Tergugat I secara keseluruhan.Dalam pokok Perkara.- Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.DALAM REKONVENSI.Dalam provisi.- Menolak permohonan provisi dari Penggugat dalam Rekonvensi untuk keseluruhan.Dalam pokok perkara.1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan sah menurut hukum, Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama Nomor.13 Tanggal 29 April 2003 yang dibuat Oleh YENI PUDJ1WATI,S.H Notaris di Pasuruan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;4. Menyatakan sah menurut hukum, Surat Kesepakatan Bersama Tanggal 10 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;5. Menyatakan sah menurut hukum Surat Peryataan Tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu: Kerugian Materil.? Sewa Konpensasi kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama Tanggal 10 Januari 2012 sebesar Rp.600.000.000, I Tahun X 2 (Dua) tahun =Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) sejak tahun 2014 sampai tahun 2015.7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan terhitung semenjak putusan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);8. Menolak gugatan rekonvensi untuk lain dan selebihnya,DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,00(empat ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2000 K/Pdt/2017
Pertama : 142/Pdt.G/2015/PN Sda
Peninjauan Kembali : 99 PK/Pdt/2019
Banding : 267/PDT/2016/PT SBY
Statistik8924