- Menyatakan Terdakwa I. Bayu Dodik Stiawan Bin Nawi dan Terdakwa II. Mokhamad Anwar Bin Mukim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman secara bermufakat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,80 (nol koma delapan puluh) Gram berikut bungkusnya yang setelah diuji pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dikembalikan berat netto 0,580 gram;
- 1 (satu) HP VIVO 1724 warna Gold dengan No. Simcard : 085648850800;
- 1 (satu) HP Lenovo A6600d40 warna hitam dengan No. Simcard : 082228496656;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario, warna Hitam dengan Nopol : S-2289-JAA;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 338/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
|
Nomor | 338/Pid.Sus/2019/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Arodawanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Srie Sulandjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I; Dikembalikan kepada Terdakwa II; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2561 K/PID.SUS/2020
Pertama : 338/Pid.Sus/ 2019/PN Gsk
Statistik685