- Menyatakan Terdakwa WALDIKI PRATAMA Pgl DIKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBAWA NARKOTIKA GOLONGAN I. DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALDIKI PRATAMA Pgl DIKI dengan pidana penjara selama 14 (Empat Belas) Tahun dan denda sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning.
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna bening.
- 1 (satu) buah kardus merk SEE HONG.
- 1 (satu) unit handphone merk Advan warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam silver.
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B 1036 KKO.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan STNK sementara nomor polisi B 1036 KKO atas nama pemilik HOT JOHAR PURBA.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (Dari total 22 (dua puluh dua) paket ganja kering tersebut disisakan 1 (satu) paket dengan berat 1.028,7 (seribu dua puluh delapan koma tujuh) gram untuk pembuktian dipersidangan, selebihnya telah dimusnahkan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 6 Juni 2018). Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2018/PN Lbs
Statistik1072