Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 308/Pid.Sus/2015/PN.SAK |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2015/PN.SAK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | POSMA SIANTURI Alias POSMA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Satio Rantjoko.. |
Hakim Anggota | Desbertua Naibaho, Sh. Lia Yuwannita |
Panitera | Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa POSMA SIANTURI alias POSMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan 3. Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 4 (Empat) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa Tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa :? 4 (empat) Bungkus kecil / Am Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna cokelat.? 1 (satu) Helai celana panjang merk Lieneey warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan? 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy W 85150 warna card dengan No. 085271718431.? 1 (satu) Unit Handphone lipat merk Samsung warna merah beserta sim card dengan nomor: 082384161386.? Dirampas untuk Negara ? 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 merk Suzuki Thunder No. Polisi BM 4244 QR warna hitam.Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.Sus/2015/PN.SAK.zip
- Download PDF
- 308/Pid.Sus/2015/PN.SAK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Pertama : 308/Pid.Sus/2015/PN.SAK.
Statistik5720