Putusan PT BANDUNG Nomor 375/Pdt/2014/PT.BDG |
|
Nomor | 375/Pdt/2014/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel Sianturi |
Hakim Anggota | Y.hj. Jurnalis Amrad, M.h H. Neris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah ; --------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 24 Maret 2014 Nomor: 67 / Pdt.Bth / 2013 / PN. Bks yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------3. Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pdt/2014/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 375/Pdt/2014/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.Bth/2013/PN.Bks.
Kasasi : 1941 K/Pdt/2016
Banding : 375/PDT/2014/PT BDG
Statistik8633