Putusan PTUN SURABAYA Nomor 141/G/2014/PTUN.SBY |
|
Nomor | 141/G/2014/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | M. Arief Pratomo |
Hakim Anggota | Yarwan, - Anna Leonora. T. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------? Meyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi I, II, III, IV dan V tidak diterima; --------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; ---------------------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 114/Kpts/KPU-Prov-0114/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, mengangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar masa jabatan 2014 ? 2019 , atas nama : 1. Imron Nafifah, Lukman Hakim, Masrukin, Nikmatus Sholihah, dan Ragil Agus Tri Darmanto ; ----------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor : 114/Kpts/KPU-Prov-0114/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, mengangkat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar masa jabatan 2014 ? 2019, atas nama : 1. Imron Nafifah, Lukman Hakim, Masrukin, Nikmatus Sholihah, dan Ragil Agus Tri Darmanto;------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 256.00000 ((Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/G/2014/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 141/G/2014/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 694 K/TUN/2015
Banding : 99/B/2015/PT.TUN.SBY
Pertama : 141/G/2014/PTUN.SBY
Statistik185130