Putusan PT PEKANBARU Nomor 183/ PDT / 2016 / PT.PBR |
|
Nomor | 183/ PDT / 2016 / PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Junilawati Harahap |
Hakim Anggota | Sugeng Riyono, Yonisman |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; ------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Hhl tanggal 16 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :? Menyatakan Terbanding semula Tergugat CING CIN tersebut tidak hadir dipersidangan; ---------------------------------------------------------------------------------? Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebahagian dengan verstek; ------------------------------------------------------------------------------------------? Menetapkan sebidang tanah seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) beserta 1 (satu) unit rumah permanent berukuran 4,5 meter x 20 meter yang terletak di Jalan Utama Gang Walet I RT.007 RW.002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir?Riau, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak milik No. 741 tertanggal 20 Oktober 2005 atas nama CING CIN yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rokan Hilir , dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit/gang Baru ukuran ;4,5 meter.- Sebelah Selatan berbatasan dengan gang Walet I ukuran 4,5 meter.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jonathan ukuran ;20 meter .- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jonathan ukuran ;20 meter.Adalah harta bersama (harta gono gini ) antara Penggugat (nyonya Cin cin ) dengan Tergugat ( Tuan Cing Cin ) selama perkawinanan.? Menetapkan pembagian terhadap harta bersama (harta gono gini ) pada dictum point 2 (dua) diatas sebagai berikut ;- Penggugat (Nyonya Cin Cin ) memperoleh (setengah) bagian;----------- Tergugat ( Tuan Cing Cin ) memperoleh (setengah) bagian;--------------? Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian atas pembagian harta bersama (harta gono gini ) pada dictum 2 (dua) diatas kepada Penggugat sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach van gewidse ); ---------------------------------------------------------------------? Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap sehari keterlambatan, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan selain dan selebihnya; -----------------------------------------------? Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/_PDT_/_2016_/_PT.PBR.zip
- Download PDF
- 183/_PDT_/_2016_/_PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 183/ PDT / 2016 / PT.PBR
Pertama : 03/Pdt.G/2016/PN.Rhl
Statistik147133