Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Lendriaty Janis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI Menolak Tuntutan ProvisiDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian- Menyatakan syah menurut hukum jual beli tanah ;1. seluas 290 M2 berikut bangunan rumah di atasnya seluas 135 M2 ex. Verponding Indonesia Nomor 6310, berdasarkan surat Penyerahan/Pembebasan Hak tertanggal 16 Maret 1976 yang terletak di Kuningan Barat RT. 006. RW. 003, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta ;2. seluas 150 M2 ex. Verponding Indonesia Nomor 6310, berdasarkan SURAT KUASA/PENYERAHAN HAK tertanggal 2 Desember 1980 yang terletak di Kuningan Barat RT. 006. RW. 003, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta ;3. seluas 60 M2 ex. Verponding Indonesia Nomor 6310, berdasarkan SURAT PENYERAHAN TANAH tertanggal 17 Desember 1981 yang terletak di Kuningan Barat RT. 006. RW. 003, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta ;- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik sekaligus pemilik yang sah menurut hukum atas OBJEK SENGKETA (tanah-tanah total seluas 500 M2 dan bangunan rumah seluas 135 M2) sebagaimana disebutkan pada surat Penyerahan/Pembebasan Hak tertanggal 16 Maret 1976; SURAT KUASA/ PENYERAHAN HAK tertanggal 2 Desember 1980 dan SURAT PENYERAHAN TANAH tertanggal 17 Desember 1981 ex. Verponding Indonesia Nomor 6310, yang terletak di Kuningan Barat RT. 006. RW. 003, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta ;- Menyatakan tindakan/perbuatan PARA TERGUGAT memasuki secara paksa OBJEK SENGKETA milik PENGGUGAT, dan atau menguasai, mengusahai serta mengambil, menggunakan sendiri uang sewa atas OBJEK SENGKETA milik PENGGUGAT adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng dan sekaligus untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT antara lain Kerugian Materil: meliputi hilangnya keuntungan PENGGUGAT yang seharusnya diterima setiap bulan atau setiap tahun, dengan rincian sebagai berikut ;(1) Kerugian hilangnya keuntungan Penggugat dari uang kontrakan/ kos-kost-an : setiap bulannya 1 (satu) kamar sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), jadi 7 (tujuh) kamar X @Rp.800.000.- X 44 bulan (terhitung sejak bulan Februari 2010 s/d September 2013) = Rp. 246.400.000.- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);(2) Kerugian hilangnya keuntungan Penggugat dari uang sewa Warung Tegal : setiap bulannya sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) X 44 bulan (terhitung sejak bulan Februari 2010 s/d September 2013) = Rp. 110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah);(3) Kerugian hilangnya keuntungan Penggugat dari uang sewa Warung Bakso : setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) X 44 bulan (terhitung sejak bulan Februari 2010 s/d September 2013)=Rp. 44.000.000.- (empat puluh empat juta rupiah);(4) Kerugian hilangnya keuntungan Penggugat dari uang sewa Warung Padang : setiap bulannya sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) X 44 bulan (terhitung sejak bulan Februari 2010 s/d September 2013) Rp. 132. 000. 000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah). Sehingga jumlah keseluruhan adalah Rp.246.400.000.- + Rp. 110.000.000.- + Rp. 44.000.000.- + Rp. 132. 000. 000,- = Rp. 532.400.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); ---------------------------- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnyaDALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.016.000,- (Lima juta enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 414/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 893 PK/Pdt/2018
Pertama : 374/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Kasasi : 605 K/Pdt/2016
Statistik5028