Putusan PTA SEMARANG Nomor 101/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat101/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Sutoyo.hs., H. Mohammad Bastoni |
Panitera | Budi Djoko Walujo |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1560/Pdt.G/2016/PA.Smg tanggal 13 Pebruari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1438 Hijriyah ;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi secara formil dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1560/Pdt.G/2016/PA.Smg tanggal 13 Pebruari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Jumadil Awal 1438 Hijriyah dalam rekonvensi dengan mengadili sendiri :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi /Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1560/Pdt.G/2016/PA.Smg
Banding : 101/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik8212