Putusan PN SURABAYA Nomor 82/PID.SUS/2012/PN.SBY |
|
Nomor | 82/PID.SUS/2012/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Suwidya |
Hakim Anggota | 1. I Made Sukadana, 2. Achmad Fauzi, 3. Gazalba Saleh, 4. Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ir. Mahyuddin Harahap, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. Mahyuddin Harahap, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan; 5. Memerintahkan agar lama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 7. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; 8. Menyatakan barang bukti berupa : (..........sesuai terlampir dalam berkas)9. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1510 K/Pid.Sus/2013
Peninjauan Kembali : 111 PK/Pid.Sus/2015
Pertama : 82/PID.SUS/2012/PN.SBY
Banding : 38/PID.SUS/TPK/2013/PT.SBY
Statistik233104