Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 20/Pdt.G/2011/PN.LP |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2011/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Oloan Silalahi, Mery Donna T. Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDalam EksepsiMenyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat V ditolak untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara seluas 1.596 m2 (seribu lima ratus sembilan puluh enam meter bujursangkar) terletak di simpang Jalan Irian Barat dengan Pasar III (Simpang Jagung) Lorong XXIII Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang mempunyai keterangan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Sebelah Utara dengan tanah Muhammad Hrp/Persil No. 47------------- 33,8 m; Sebelah Timur dengan Jalan Irian Barat ----------------------------------- 47,2 m; Sebelah Selatan dengan Pasar III ------------------------------------------- 33,8 m; Sebelah Barat dengan Persil No. 45/Sio ------------------------------------ 47,15 m; Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 42 tanggal 25-11-1974.3. Menyatakan perbuatan Tergugat-III dan Tergugat-IV membuat dan mengetahui Surat Keterangan No. 590/37 tanggal 22 Juli 1991 atas nama Tergugat-II merupakan perbuatan melawan hukum.4. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan No. 590/37 tanggal 22 Juli 1991 tersebut tidak sah dan batal serta tidak berkekuatan hukum.5. Menyatakan perbuatan Tergugat-V membuat Akta No. 1 tanggal 4-10-2005 berdasarkan Surat Keterangan No. 590/37 tanggal 22 Juli 1991 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.6. Menyatakan menurut hukum Akta No. 1 tanggal 4-10-2005 yang dibuat Tergugat-V tersebut tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.7. Menyatakan menurut hukum jual beli dengan cara ganti rugi antara Tergugat-II kepada Tergugat-I, sepanjang yang menyangkut tanah terperkara tidak sah dan batal demi hukum.8. Menyatakan perbuatan Tergugat-I dalam menguasai dan menempati tanah terperkara tanpa persetujuan dan izin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.9. Menghukum Tergugat-I dan sekalian orang/badan yang menggantungkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah terperkara dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari segala macam ikatan dengan pihak ketiga.10. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini.11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ongkos-ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.716.000,- (duajuta tujuhratus enambelas ribu rupiah).12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I Dalam Konpensi untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I Dalam Konpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2288 K/PDT/2014
Pertama : 20/Pdt.G/2011/PN.LP
Statistik338