Putusan PN MAKASSAR Nomor 70/PID.SUS/2013/PN.Mks |
|
Nomor | 70/PID.SUS/2013/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H. Makmur |
Hakim Anggota | - Frangki Tambuwun, - Andi Syukri S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa Drs. SYARIFUDDIN YUSMAR, M.Ag., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan pertama Primair ;- Membebaskan Terdakwa Drs. SYARIFUDDIN YUSMAR, M.Ag., oleh karena itu dari dakwaan pertama primair ;- Menyatakan Terdakwa Drs. SYARIFUDDIN YUSMAR, M.Ag., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?.- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. SYARIFUDDIN YUSMAR, M.Ag., oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy permintaan pengiriman uang dari Drs. Suwardi ke penerima H.Page Abdullah dan Sony Putra Samapta sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 05 Mei 2011.- 1 (satu) bundel dokumen permohonan kredit PT.Mega Buana Fumanisa tanggal 15 Maret 2011.- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perjanjian Borong Nomor : 03/SPK/RSU/III/2011 tanggal 12 Maret 2011 antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan denga PT.Mega Buana Fumanisa dengan nilai Rp.5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupiah).- 1 (satu) bundel pedoman umum perkreditan.- 1 (satu) bundel dokumen Permohonan Kredit PT. Pasific Internusa Medical Equepment Hospital and Laboratory tanggal 27 April 2011 beserta lampiran.- 1 (satu) bundel dokumen Surat Perjanjian Pemboronangan (kontrak) Nomor : 03/PPTK/APBN/IV/RSU/2011 tanggal 18 April 2011 antara dr. H.A. Syahrir M.Kes sebagi pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan pemenuhan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kesehatan rujukan tahun anggaran 2011 dengan Drs. Suwardi sebagai Direktur CV.Mitra Pasific Internusa.- 1 (satu) bundel dokumen permohonan kredit PT.Barawa Sakti tanggal 15 Maret 2011 beserta lampiran.- 1 (satu) dokumen surat perjanjian borongan Nomor :01/SPK/RSU/III/2011 tanggal 12 Maret 2011 antara Pejabat Pelaksana Teknis kegiata dengan PT.Barawa Sakti dengan nilai kontrak Rp..6.005.000.000,- (enam milyar lima juta rupiah).- 1 (satu) lembar foto copian daftar pemindahbukuan setoran atas nama PT. Barawa Sakti sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atas nama PT Mega Buana Fumanisa sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) .- 1 (satu) lembar slip setoran atas nama pemilik PT.Mega Buana Fumanisa sebesar Rp. 415.000.000.- (empat ratus lima belas juta rupiah.- 1 (satu) lembar slip setoran atas nama pemilik PT. Mega Buana Fumanisa sebesar Rp. 80.000.000.-(delapan puluh juta rupiah)- 1 (satu) lembar foto copian permintaan pengiriman uang dari dari pengirim A. AL MAHDI,ST alamat ke penerima H.PAGE SONY PUTRA SAMAPTA dengan nomor AC.4103326074 PRP Bank Permata Capem Immanuel Jakarta dengan jumlah sebesar Rp. 1.400.000.000.- (satu Milyar empat ratus juta rupiah) tertanggal 28 Maret 2011.- Rekening Koran Priode 1 April 2011 sampai dengan 1 Desember 2011.- Rekening Koran Priode 1 Januari 2012 sampai dengan 1 Desember 2012.- Rekening Koran Priode 1 Januari 2013.- Foto Copy Surat Kuasa tertanggal 8 Maret 2011 yang telah dilegalisir sebanyak 5 (lima) lembar.- Foto Copy penarikan tunai senilai Rp. 1.200.000.000.- (Satu Milyar dua ratus juta rupiah).- Foto Copy pemindah bukuan senilai Rp. 1.000.000.000.-(Satu Milyard rupiah) ke nomor rekening 701306902 atas nama Sony Putra Samapta tertanggal 05 ? 06 ? 2011.- Foto Copy Aplikasi Transper senilai Rp. 319.860.000.- (tiga ratus Sembilan belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 1520004564478 atas nama Drs,Syarifuddin Yusmar. M.Ag dengan penerima Bone Sulawesi Selatan yang telah dilegalisir. Dipergunakan untuk perkara lain- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : Sti.29.4/SK/KP.07.6/42/2010 tanggal 17 Juli 2010 dan Daftar Lampiran Keputusan Menteri Agama RI Nomor : Sti.29.4/SK/KP.07.6/42/2010 tanggal 13 Juli 2010 yang telah dilegalisir oleh Kepala Bagian Administrasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone dengan Nomor : A1/170/VI/2013 tanggal 25 Juni 2013. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- Berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar), yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Makassar Nomor: 35/VI/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Mks tanggal 11 Juni 2013, dikembalikan kepada Bank SulSelbar Cabang Utama Bone. - Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa, sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1013 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 70/PID.SUS/2013/PN.Mks
Statistik5610