Putusan PTA MAKASSAR Nomor 9/Pdt.G/2016/PTA Mks |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PTA Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | 9/Pdt.G/2016/PTA Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd.munir S. |
Hakim Anggota | 1. H. Ahmad Tahang, 2. Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1217/Pdt.G/2015/PA Mks, tanggal 10 November 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1437 Hijriah, dan denganMENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi-. Menolak gugatan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai Pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak yang bernama Feiqa Nazhifa Khayirah, lahir tanggal 6 Juni 2009 Masehi, sampai anak tersebut mumayyiz (12 tahun);- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafqah anak yang bernama Feiqa Nazhifa Khayirah kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 1.200,000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya Perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 231.000.00( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2016/PTA_Mks.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2016/PTA_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2016/PTA Mks
Kasasi : 572 K/Ag/2016
Pertama : 1217/Pdt.G/2015/PA.Mks
Statistik4020